Widget HTML Atas

Jenis Rambu Lalu Lintas Dan Artinya

 

Siapa yang belum tahu apa itu rambu lalu lintas?

Rambu lalu lintas jalan merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Sebagai pengguna jalan dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib mengetahui arti dari rambu rambu lalu lintas.

Rambu lalu lintas terbagi menjadi beberapa jenis rambu lalu lintas sebagai berikut.

1.Rambu Peringatan
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

www.polresjogja.com



2.Rambu Larangan
Rambu Larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.

www.polresjogja.com



3.Rambu Perintah
Rambu ini menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

www.polresjogja.com



4.Rambu Petunjuk

‌Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah atau wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan dinyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan warna putih.

‌Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, selanjutnya menggunakan huruf kecil atau seluruhnya menggunakan huruf kapital atau huruf kecil.

‌Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang atau tulisan warna putih

‌Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.

www.polresjogja.com



5.Rambu Tambahan

Rambu tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu.Papan tambahan ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu.

www.polresjogja.com


6.Rambu Nomor Rute


www.polresjogja.com