Penyebab Klakson Telolet di larang di kendaraan atau kena denda 500ribu
Klakson telolet akhir akhir ini sangat di gandrungi para anak-anak.Melodi nya yang unik dan bervariasi membuat anak anak menyukai nya.Namun,euforia tentang telolet ini menjadi malapetaka.
Dikutip Detiknews,Hari Minggu 17/3/2024,di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak seorang anak berusia 5 tahun tertabrak bus saat minta telolet.Peristiwa ini bukan satu satu nya yang terjadi,dan langsung mendapat sorotan dari Dinas Perhubungan.
Peristiwa terjadi bukan sepenuhnya salah pengemudi karena anak tersebut berlari di samping bus atau pada titik blindspot pengemudi.
Sebenarnya euforia telolet sudah ada sejak beberapa tahun lalu namun kembali booming belakangan ini.
Bus Sumber Alam (Grup Facebook Sumber Alam/Mas aldy) |
Contoh Klakson Telolet Bus Sumber Alam
Penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan,Danto Restyawan
Hal ini juga sesuai dengan hasil rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Klakson Kendaraan
Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
No comments for "Penyebab Klakson Telolet di larang di kendaraan atau kena denda 500ribu"
Post a Comment